SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mengkaji ulang usulan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 yang mencapai Rp62,3 miliar. Nilai tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan anggaran Pilkada sebelumnya yang disebut mencapai sekitar Rp25 miliar.
DPRD menilai usulan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. KPU pun diminta menyusun skenario anggaran alternatif yang lebih moderat tanpa mengurangi kebutuhan pokok penyelenggaraan Pilkada.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait usulan anggaran tersebut. Pembahasan perlu melibatkan pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji kebutuhan serta peluang efisiensi.
“DPRD Kota Cirebon belum bisa memutuskan poin-poin kebutuhan anggaran yang disampaikan KPU Kota Cirebon, karena untuk memutuskan itu harus melibatkan legislatif dan eksekutif,” ujar Agung.
Ia mengatakan, Komisi I DPRD Kota Cirebon akan mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bagian hukum, serta bagian pemerintahan untuk membahas usulan tersebut. Pembahasan juga akan mencakup kebutuhan peraturan daerah tentang dana cadangan Pilkada dan skema alokasi anggaran setiap tahun.
Menurut Agung, langkah tersebut diperlukan agar kebutuhan pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan APBD Kota Cirebon.
Menanggapi permintaan DPRD, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyatakan pihaknya akan menyusun kembali rancangan anggaran dengan skenario yang lebih moderat. Upaya efisiensi tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan utama setiap tahapan Pilkada.
“KPU diminta membuat usulan yang sifatnya moderat. Dengan kondisi anggaran pemerintah kota saat ini, kami akan mencoba menyusun anggaran alternatif agar Pilkada tetap terlaksana tanpa mengurangi hal-hal pokok, dengan biaya seminimal mungkin,” kata Mardeko.
Ia menjelaskan, angka Rp62,3 miliar dalam draf awal masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final. Penyusunannya didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Pilkada sebelumnya serta proyeksi kebutuhan penyelenggaraan pada 2029.
Salah satu pertimbangan KPU adalah penurunan partisipasi pemilih pada Pilkada sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc.
Selain itu, pertumbuhan jumlah pemilih diperkirakan berdampak pada kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS), logistik, serta jumlah petugas penyelenggara. Faktor-faktor tersebut turut diperhitungkan dalam penyusunan draf anggaran.
“Tadi usulannya sekitar Rp62,3 miliar, tetapi ini masih draf. Dasarnya adalah evaluasi terkait partisipasi pemilih yang mengalami penurunan, kebutuhan bimbingan lebih intensif bagi penyelenggara ad hoc, serta pertumbuhan jumlah pemilih yang berdampak pada kebutuhan logistik, petugas, dan TPS,” jelasnya.
Mardeko menambahkan, persiapan anggaran dilakukan lebih awal untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029. Saat ini, KPU Kota Cirebon masih menunggu jadwal audiensi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk membahas lebih lanjut usulan anggaran tersebut.
Melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, KPU diharapkan dapat merumuskan kebutuhan anggaran yang sesuai dengan kondisi keuangan daerah sekaligus tetap mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















