SUARA CIREBON – Usulan para kuwu angkatan 2017 yang menginginkan Penjabat (Pj) Kuwu tidak diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika ada moratorium Pemilihan Kuwu (Pilwu) 2023 serentak, dipastikan tidak akan terealisasi. Pasalnya, Pj Kuwu dari PNS sudah menjadi aturan baku dari Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, Jumat (9/12/2022).
Menurut Muali, usulan para kuwu tersebut sempat akan dikemukakan kepada para wakil rakyat di gedung DPR RI, saat dirinya bertandang ke Senayan, pada Kamis (8/12) lalu.
BACA JUGA: Penjabat Kuwu Diharap Bukan Unsur PNS, Kuwu Angkatan 2017 Siap Teruskan Masa Jabatan hingga 2025
Namun, ia tidak diizinkan menyampaikan hal tersebut karena usulan yang dibawa dari para kuwu angkatan 2017 itu dinilai tidak realistis.
“Kalau usulan kurang realistis itu tidak diizinkan, karena bagaimanapun juga kalau jadi moratorium, maka Pj-nya pasti PNS. Jadi, menolak bagaimanapun juga, itu sudah aturan baku, harus PNS,” ujar Muali.
Hal itu berbeda dengan moratorium Pilwu, Muali mengungkapkan, peluang moratorium memang lebih besar. Jika benar terjadi moratorium, maka pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon bakal digelar di tahun 2025.
BACA JUGA: Moratorium Pilkades Serentak 2023 Belum Ada Jawaban, Pj Kuwu Cirebon Tetap dari PNS, Sudah Diatur PP