Dalam Konfrensi Pers Wakapolres Hidayatullah mengatakan dari kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, Yakni NR 22 tahun, buruh asal Kecamatan Leuwimunding dan RR (21), wiraswasta warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kasus pencurian dengan kekerasan/jambret ini telah berhasil diungkap oleh personel jajaran Polres Majalengka dengan TKP di depan MTs Nurul Ulum Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka dan dengan barang bukti 1 unit Handphone Samsung M 10 milik korban atas nama Najwa. Dan dalam kurun waktu 10 hari berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Leuwimunding.
Lebih lanjut Wakapolres mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Leuwimunding yang diback-up oleh Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka NR alias Udin ketika sedang berada di jalan dan RR di perempatan lampu merah Panjalin Jatiwangi, Majalengka.
“Barang bukti berhasil diamankan yaitu sebuah senjata mainan yang menyerupai senjata softgan, 1 lembar STNK motor Vario dan pelaku dikenakan dalam pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman 9 tahun penjara,” tukas Wakapolres Hidayatullah. (Eka)