Menurut , Fitrah Korcab MP BPJS Cirebon, hal ini berbanding terbalik jika dibanding dengan BP Jamsostek yang justru surplus hingga Rp 410 triliun.
Fitrah Malik bahkan mengusulkan agar pengelolaan jaminan kesehatan bagi para pekerja yang tergabung dalam BPJS Kesehatan bisa dialihkan ke BP Jamsostek.
“Dana BPJS Kesehatan ini kan selalu defisit dari sejak berdirinya di hingga 2019 sekarang. Dengan adanya Perpres Jaminan Kesehatan yang baru diteken Presiden Jokowi itu kan hanya untuk nutupin utang (defisit) BPJS Kesehatan ke setiap RS dan Faskes. Yang pasti tidak ada garansi dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu bisa selesaikan defisit,” jelas Korcab MP BPJS Cirebon, Minggu (22/12)
Maka dari itu, Korcab MP BPJS Cirebon mengusulkan kepada pemerintah agar mengalihkan pengelolaan jaminan kesehatan para pekerja ke BP Jamsostek.
Dari data saat ini, jumlah peserta BP Jamsostek sekitar 20 juta orang saja yang aktif, yang tidak aktif sekitar 19 juta orang.
Sementara untuk pekerja informal, dari 70 juta yang tercatat hanya 3 juta yang jadi peserta.
“Sedangkan BPJS Kesehatan sarat beban, yang dikelolanya besar (Rp 222 juta rakyat Indonesia). Sementara anggarannya selalu defisit. Sedangkan BP Jamsostek (sebutan lain BPJS Ketenagakerjaan) meski pesertanya masih di bawah BPJS Kesehatan namun dana kelolaannya surplus Rp. 410 triliun,” jelasnya.
“Jadi jaminan kesehatan para pekerja yang berbayar itu diarahkan, tidak ingin mendapatkan pelayanan yang diskriminatif. Daripada tumpang tindih, lebih baik pengelolaannya dialihkan ke BP Jamsostek untuk masalah pelayanan kesehatannya,” pungkasnya. (M Surya)