CIREBON, SC- Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polisi Resort Cirebon Kota berhasil meringkus sebanyak 10 tersengka pengedar obat-obatan terlarang. Menurut data yang dihimpun Suara Cirebon, dari 10 pelaku ini memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar serta pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu, pil koplo dan tembakau gorila, turut diamankan.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin didampingi Kasat Narkoba IPTU Arif Zaenal menjelaskan, dari 10 pelaku penyalahgunaan narkotika, pelaku berinisial FA (25) dan W (25) warga Kota Bandung dan Kota Cirebon mengedarkan tembakau gorila yang diraciknya sendiri, kemudian diedarkan di wilayah hukum Kota Cirebon.
“FA mengakui meracik tembakau gorila dan di edarkan di wilayah hukum Cirebon Kota,” tuturnya kepada media, Selasa (10/3/2020).
BACA JUGA: Pertigaan Untag Akan Dipasang Traffic Light
Marwan melanjutkan, FA mengaku meracik tembakau gorila di kontrakannya di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, keahlian FA meracik di pelajarinya dari media sosial atau internet.
“FA belajar meracik otodidak dari media sosial, dan ditangkap saat berada di kontrakannya pada pukul 23.00 Senin (2/3/2020),” kata Marwan
Dari tangan FA, petugas juga berhasil mengamankan tembakau gorila seberat 850 gram dan 11.91 gram, yang dikemas dalam ratusan paket besar dan kecil siap edar.
Di saat bersamaan, empat pelaku pengedar pil koplo, salah satunya berinsial D (20), berhasil diamankan dengan barang bukti 2.108 butir pil trihex dan 8.400 butir pil dextro, dan pelaku lainnya SN (42) ditemukan barang bukti 39.000 butir pil trihex dan 50 butir pil dextro.
BACA JUGA: Hasil Rapat Belum Bulat, 10 BRT Tunda Beroperasi
Sementara E (29) diamankan barang bukti 5000 butir pil trihex, dan P (29) dengan barang bukti 448 butir pil jenis DMP. “Ada empat pelaku pengedar pil koplo dan dua diantaranya D, SN, E dan P ini merupakan warga Kabupaten Cirebon, diamankan dengan barang bukti puluhan ribu pil,” ujar Marwan
Kemudian tiga pelaku diketahui pengedar sabu, AC (34) dengan barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu dengan total seberat 1.30 gram, lalu AA (26) dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0.53 gram.
Juga AS (28) dan BF (31) dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0.20 gram, 9 paket narkotika jenis tembakau gorila, 2 paket sedang narkotika jenis tembakau gorila, dan 1 paket kecil narkotika jenis tembakau gorila. (M Surya)