Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil dibekuk tersebut diketahui berinisial RS (41) dan RT (41). Keduanya merupakan warga Jakarta Utara.
“Modus yang dilalukan para pelaku tersebut, dengan cara memotong kabel optik milik PT. Telkom dengan menggunakan gunting baja, kemudian dijual kepada orang lain,” ungkap Kapolres, dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Rencana PSBB Belum Tersosialisasi kepada Masyarakat
Menurut Kapolres, selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni, 2 gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta BB lainnya.
“Saat ini, kami juga tengah mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Dan dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Kembali Amankan Miras
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Eka)