INDRAMAYU, SC- Para seniman di Kabupaten Indramayu kini merasa lega, setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu membolehkan pelaksanaan hiburan pada kegiatan hajatan yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta dilakukan hanya siang hari.
Seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kabupaten Indramayu, diperbolehkannya kembali panggung hiburan tersebut setelah keluarnya Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 26 Juni 2020.
Di dalam Bab III Pasal 26 Perbup tersebut disebutkan, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan AKB kegiatan khitanan, pernikahan dan syukuran yang dilaksanakan di rumah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari GTPP Covid-19 tingkat kecamatan.
Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat menjelaskan, untuk mendapatkan izin tersebut penanggungjawab menyampaikan permohonan kepada camat selaku ketua GTPP Covid-19 tingkat kecamatan setelah mendapatkan rekomendasi dari kuwu setempat. Untuk mengurus perijinan tersebut harus juga dilampiri surat pernyataan kesanggupan melaksanakan AKB dari pemohon yang diketahui oleh RT dan RW.
BACA JUGA: Komunitas Seniman Buka Panggung di Karangsari
Lebih rinci Taufik menjelaskan, setelah menerima surat permohonan, camat menerbitkan persetujuan pelaksanaan khitanan, pernikahan, dan syukuran yang dilaksanakan di rumah. Kemudian untuk penyelenggaraan hiburan pada hajatan harus memenuhi protokol kesehatan dan mendapatkan ijin dari pihak kepolisian setempat.
“Untuk sementara hiburan pada hajatan hanya boleh dilaksanakan mulai jam 09.00 – 17.00 WIB,” tegas Taufik. (Kir)