Dalami Unsur Kesalahan dan Kelalaian, Polisi Bidik Keterlibatan Pemilik Elf
KABUPATEN CIREBON, SC- Kasus kecelakaan lalulintas di Tol Cipali KM 184, yang menyebabkan 8 korban meninggal dunia, sudah masuk tahap penetapan tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, Polisi akhirnya menetapkan sopir mikro bus elf sebagai tersangka.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status sopir mikro bus elf sebagai tersangka dari sisi kelalaian,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi yang disampaikan oleh Kanit Laka Lantas APK Didi Wahyudi Sunansyah, Rabu (12/8/2020).
Namun, karena sopir mikro bus elf yang menjadi tersangka telah meninggal dunia, Polisi pun tidak bisa melanjutkan kasus tersebut. Didi menyebut, kemungkinan arah dari berkas kasus tersebut adalah SP3 alias dihentikan. “Kasus ini tidak dilanjutkan karena sopirnya meninggal dunia. Tapi, kita dalami ke arah pengusahanya, terkait ada dan tidaknya keterlibatan pemilik kendaraan dalam kasus ini,” kata Didi.
Menurut Didi, dalam pengembangan kasus itu, pihaknya mendalami unsur kesalahan, kelalaian atau kesengajaan dari pemilik kendaraan. “Ini belum naik ke poses sidik, masih penyelidikan dulu. Jadi, belum ada cukup bukti yang bisa membuat si pemilik kendaraan menjadi tersangka,” jelas Didi.
Saat ini, kata kapolres, penyidik dari Unit Lakalantas Polresta Cirebon masih berada di rumah pemilik kendaraan mikro bus elf di daerah Brebes untuk mengebut proses penyelidikan dengan meminta keterangan dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Sebelumnya, sambung Didi, pemilik mikro bus elf mengakui kepemilikan kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut. Pemilik juga mengakui punya lima unit mobil, dimana tiga di antaranya berplat kuning dan dua berplat hitam.
“Mobil plat hitam yang kecelakaan kemarin, saat kita menanyakan dokumennya, si pemilik tidak bisa memperlihatkan legalitas dari usahanya itu. Nah, ini kan perlu didalami lagi, karena kami belum melakukan penyitaan dokumen,” papar Didi.
Dia menjelaskan, jika nanti pengusaha resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan menjerat pemilik kendaraan dengan pasal 315 tentang Undang-Undang lalulintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 8 Orang Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya
“Artinya ada peran pemilik kendaraan pada saat mengoperasionalkan kendaraan itu, tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak bertrayek,” terangnya.
Kalau nanti ada pidananya, Polisi masih mendalaminya dan akan melihat pidananya apakah dari sisi perizinananya atau dari perubahan bentuk mobil tersebut. (Islah)