MAJALENGKA, SC- Polisi menangkap seorang pemudik asal Kabupaten Majalengka. Pemuda yang diketahui warga Jatiwangi ini diamankan petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Majalengka karena menghina polisi melalui unggahan media sosial.
Pelaku berinisial AS (24) menghina polisi melalui akun Facebook miliknya dengan kata-kata yang tidak pantas.
Unggahan pelaku terdeteksi oleh polisi melalui patroli siber Polres Majalengka yang kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya di Blok Selasa Rt 003/005, Desa Loji Kobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Ahad (9/5/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku kesal karena merasa sulit untuk mudik akibat adanya pos penyekatan larangan mudik.
Terlapor sendiri, kata dia, bekerja sebagai buruh di Cikarang dan nekat mudik lantaran dua tahun tidak pulang kampung. Alasan, terlapor memposting narasi yang menghina Polri karena jengkel merasa sulit mudik akibat adanya pos penyekatan larangan mudik tersebut.
“Saat ini terlapor menyesal dan telah meminta maaf atas perbuatannya karena emosi sesaat dan yang bersangkutan telah menghapus postingannya. Namun, dari hasil tes swab antigen, terlapor dinyatakan positif Covid-19,” ungkap AKP Siswo, Senin (10/5/2021).
BACA JUGA: Orang Tua Pelaku Kasus Takjil Maut Pasrah
Selanjutnya, menurut AKP Siswo, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka.
“Saat ini yang bersangkutan dilakukan isolasi mandiri beserta keluarganya untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas,” jelasnya. (Dins)