Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah, mengatakan, vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun dengan jumlah sasaran yang sudah ditentukan memang ditargetkan selesai pada 17 Januari 2022 ini. Namun, vaksinasi Covid-19 yang sedang gencar dilakukan pihaknya tidak membuat Dinkes melupakan BIAS.
Menurut Neneng, BIAS tetap berjalan seperti biasa namun dengan mengatur jeda waktu vaksinasi antara BIAS dan Covid-19. Jeda waktu sesuai ketentuan yang ada, ialah 14 hari.
“Kalau anak itu baru diberikan BIAS, maka ada jeda waktu 14 hari untuk bisa diberikan vaksin Covid-19. Jadi, setelah pemberian vaksin BIAS, si anak bisa diberikan vaksin Covid-19 setelah 14 hari,” kata Neneng, Kamis (13/1/2021).
Ia menerangkan, BIAS dilaksanakan selama dua kali dalam satu tahun dan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Program BIAS merupakan kegiatan pemberian imunisasi rutin lanjutan bagi anak usia sekolah kelas 1, 2, 5 dan 6 untuk siswa SD/MI/Sederajat.
Kegiatan tersebut, lanjut Neneng, dilaksanakan setiap tahun pada bulan Agustus untuk imunisasi Campak-Rubella. Sedangkan pada bulan November untuk Imunisasi Difteri Tetanus (DT) dan Tetanus (TD).
Kemudian untuk imunisasi campak, sambung Neneng, diberikan kepada anak kelas 1 di seluruh SD/MI/Sederajat. Bersamaan dengan campak, imunisasi DT juga turut diberikan ulang pada anak sekolah kelas 1 SD. Selanjutnya, mengingat masih dijumpai kasus Difteri pada umur sampai 10 tahun, imunisasi DT dapat diberikan lagi saat anak berusia 12 tahun.