KABUPATEN CIREBON, SC- Kabupaten Cirebon termasuk salah satu daerah yang masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jawa-Bali. Perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali tersebut berlaku mulai dari 5 April hingga 18 April 2022. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022.
Salah satu landasan PPKM kembali diberlakukan pemerintah adalah, lantaran total wilayah yang berstatus level 1 mengalami peningkatan pada awal Ramadhan 2022 ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah, melalui Sub Koordinator Surveilance dan Imunisasi, Dendi Hamdi mengatakan, indikator tersebut menunjukkan penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon berjalan dengan baik.
“Utamanya dalam pengendalian serangan Covid-19 varian Omicron dan Delta,” kata Dendi, Selasa (5/4/2022).