Menurut Hilmi, ada dua poin penting dalam surat tersebut, yakni penegasan bahwa struktur honorer tidak ada dalam managemen kepegawaian pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Langkah ini dalam rangka penataan SDM Aparatur untuk mengatur ASN, yang menyebutkan bahwa sesuai Pasal 6 Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Hari Guru Nasional, Masih Banyak Honorer Bergaji Rp300 Ribu
“Pasal 8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hilmi menerangkan, Pemkab Cirebon akan segera melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
“Perintah selanjutnya adalah menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” terangnya.
BACA JUGA: Seluruh Guru Honorer Didaftarkan Seleksi P3K
Namun, jika dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau (Outsourcing) oleh pihak ketiga. Menurutnya, status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.