MAJALENGKA, SC- Meski tidak lagi sebagai pengguna aset daerah berupa Pasar Sindangkasih (Cigasong), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Majalengka tetap dibebani target pendapatan.
Walaupun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka masih memberikan target pendapatan dari sektor retribusi pedagang Pasar Sindangkasih. Untuk tahun 2022 target penerimaan sebesar Rp826.759.575. Target penerimaan retribusi tahun ini, tidak berubah seperti tahun 2021.
BACA JUGA: Retribusi Pasar Sindangkasih Dianggap Ilegal
Kepala Dinas Perdagin Majalengka melalui Seksi Sarana dan Prasarana Pasar, Udin Nuramaludin mengatakan, target retribusi dari Pasar Sindangkasih tahun 2022 sama seperti tahun 2021, yakni Rp826.759.575.Tidak adanya perubahan target penerimaan pada tahun anggaran 2022 disebabkan tahun lalu target tersebut tidak tercapai.
“Tahun 2021 dari target sebesar Rp826.759.575,- hanya terealisasikan Rp697.624.000,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).