SUARA CIREBON – Seorang anggota polisi yang dipecat karena terlibat kasus narkoba membantai 36 orang balita di tempat penitipan anak.
Dari 36 korban pembantaian polisi yang dipecat karena terlibat kasus narkoba, sebanyak 24 di antaranya merupakan anak balita berusia 2 sampai 3 tahun.
Pembantaian 24 anak balita ini dilakukan saat korban sedang tidur. Polisi pecata itu melakukan pembantaian dengan menembakan pistol ke bagian kepala dan tubuh korban.
Bahkan, pelaku juga mencincang tubuh korban dengan sebilah pisau.
Pembantaian yang mengerikan ini tergambar dari foto-foto yang sempat beredar tak lama setelah kejadian.
BACA JUGA: Diduga Bunuh Pelajar, Dua ABG Karangsembung Ditangkap
Ruangan penitipan anak yang jadi tempat pembantaian 24 balita ini dipenuhi mayat anak-anak balita yang penuh berlumuran darah.
Kebiadaban pembantaian pun terlihat dari luka yang dialami korban, karena sebagian besarnya ditembak di bagian kepala, wajah, dan sebagian lagi tubuhnya dicincang.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Distrik Na Iang, Nong Bua, Lamphu, Thailand pada Kamis, 6 Oktober 2022 sore kemarin.