SUARACIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon banyak menerima laporan dari masyarakat yang tidak berkenan namanya dimasukan ke dalam sistem informasi partai politik (sipol) calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma, mengatakan, sejauh ini pihaknya mencatat sebanyak 86 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Cirebon dicatut oleh partai politik (parpol) tertentu sebagai anggota, tanpa sepengetahuan atau seizin yang bersangkutan.
Menurut Ujang, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 670, ada empat termin hasil tindak lanjut terkait pelaporan masyarakat yang namanya atau NIK-nya tercantum sebagai anggota parpol.
BACA JUGA: NIK dan Nama Warga Dicatut Parpol, Puluhan Warga Majalengka Lapor ke KPU
“Dari situ kita membuka ruang pelaporan dan pengaduan melalui helpdesk KPU, total ada 86 NIK yang dilaporkan ke KPU bahwa NIK-nya dicatut parpol,” kata Ujang, Sabtu (8/10/2022).
Ia menjelaskan, untuk termin pertama dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022. Di sesi ini KPU menerima 11 laporan pengaduan dari masyarakat yang keberataan NIK-nya dicatut oleh parpol.



















