Alasan ekonomi masih tetap mendominasi gugatan perceraian yang mayoritas dilakukan oleh pihak istri.
Berdasarkan data dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka, sampai Oktober kemarin, perkara perceraian yang ditangani sudah mencapai angka 4.169.
Dari ribuan perkara tersebut, gugatan perceraian paling banyak diajukan oleh pihak isteri.
BACA JUGA: Pengadilan Agama Diharapkan Bisa Lindungi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Angka tersebut hampir mendekati kasus serupa di tahun sebelumnya, 2021.Tahun lalu PA Majalengka mencatat perkara perceraian sebanyak 4.915 perkara dan sekarang (2022) baru bulan Oktober sudah mencapai 4.169 perkara.
Humas Pengadilan Agama Majalengka, Yayat Sofyan mengatakan, hingga akhir Oktober 2022 lalu ada sekitar 4.169 perkara perceraian yang ditangani.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah ada putusan atau telah resmi bercerai.
BACA JUGA: Pernikahan Dini Picu Janda Corona
“Sebagian besarnya sudah ada putusan tetap, telah resmi bercerai,” ungkapnya, Senin (14/11/2022).
Ia menjelaskan, gugatan perceraian didominasi oleh pasangan perempuan. Angkanya lebih tinggi dari gugatan cerai yang diajukan oleh pihak laki-laki.
Dalam beberapa kasus yang diajukan ada banyak faktor, di antaranya pasangan kehilangan romantika. Namun alasan ekonomi masih tetap mendominasi gugatan cerai oleh pihak istri.
BACA JUGA: Sudah Kebelet, Pernikahan Dini di Majalengka Naik
“Penyebab terbesar adalah perselisihan, pertengkaran yang dipicu faktor ekonomi, bisa dibilang 100 persen,” jelasnya.
Dia menambahkan, pada tahun 2021, angka perceraian di Kabupaten Majalengka juga tergolong tinggi. Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka mencatat dalam tahun tersebut ada 4.915 pasangan yang bercerai.
“Kami telah berupaya maksimal melakukan mediasi, namun, karena pasangan suami istri bersangkutan sudah bulat untuk berpisah akhirnya perceraian tetap terjadi,” pungkasnya. (Abr)
BACA JUGA: Polisi Dalami Motif Pembuangan Bayi di Majalengka