“Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrean haji semakin panjang,” sebut KH R Azami Ibrahimy.
Forum yang dihadiri para ulama, akademisi, pimpinan ormas Islam, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi ini meminta pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan penyelenggaraan haji dengan melibatkan stakeholder terkait.
BACA JUGA: Sumatera Diguncang Gempa, Gunung Semeru Meletus, Jawa Timur Panik
Rekomendasi ini pun ditandatangani secara simbolis oleh tujuh perwakilan peserta. Mereka yang bertanda tangan adalah Dr KH Miftah Faqih (PBNU), Dr KH Faisol Masar (Al Irsyad), Dr KH Aay Muhammad Furqon (Persis), Dr H Masmin Afif (Kakanwil Kemenag DIY), Drs H A Rijal, MPd (Kabid PHU Kanwil Aceh), Dr H Muallif M.Pd (Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi NTB), dan KH Agus Salim (Forum Komunikasi KBIHU). Usai penutupan, Rekomendasi ini juga ditandatangani oleh seluruh peserta mudzakarah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menyambut baik rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022 yang mengangkat tema “Bipih dan Keberlanjutan Penyelenggaraan Ibadah Haji” ini.