Selama ini pengelolaan sampah yang dilakukan DLH Kabupaten Cirebon masih berupa pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah yang merupakan bagian dari penanganan.
“Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah atau yang biasa dikenal sebagai UUPS, pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan,” kata belum lama ini.
Salah satu tujuan dari pengelolaan sampah, kata Iwan, ialah menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semangat itu juga yang kemudian diteruskan dalam Perda Pengelolaan Sampah yang baru disahkan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.
BACA JUGA: DLH Targetkan 2023 Bebas Sampah
Iwan mengatakan, kedepan pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon harus diperkuat pada langkah pengurangan yaitu pengurangan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah atau yang biasa dikenal dengan 3R (Reduce, Reuse Dan Recycle).
“Penguatan peran desa dalam pengelolaan sampah, khususnya pada pengurangan akan sangat membantu tercapainya target Kabupaten Cirebon dalam pengelolaan sampah yaitu Kabupaten Cirebon bebas sampah tahun 2024,” terangnya.
Atas dasar itu, lanjut Iwan, DLH Kabupaten Cirebon menggelar lomba 3R yang melibatkan semua desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Kelola Sampah, Pemkab Cirebon Siap Gandeng Swasta



















