Pihaknya telah memverifikasi vaktual 51 bacalon DPD tersebut, dan diperoleh hasil hanya 21 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Dari 51 bakal calon tersebut, berdasarkan hasil rekapitulasi di Provinsi Jawa Barat yang statusnya memenuhi syarat (MS) ada 21 balon,” katanya.
“Sedangkan 30 balon statusnya BMS. Ini untuk di Kabupaten Cirebon ya. Artinya bakal calon tersebut memiliki dukungan pemilih di Kabupaten Cirebon,” imbuh Apendi.
Menurutnya, bagi para bacalon DPD Jawa Barat yang dinyatakan BMS dapat melakukan perbaikan untuk memenuhi jumlah minimal pendukung sebanyak 5.000 mulai 2-11 Maret 2023.
“Bagi bakal calon yang statusnya masih BMS, tentu masih ada masa perbaikan. Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 10 tahun 2022, tahapan selanjutnya adalah penyerahan dan perbaikan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua pada 2-11 Maret 2023,” terangnya.