Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Muhammadiyah Tolak Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

by Rakisa
Selasa, 7 Maret 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Muhammadiyah Tolak Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Foto: Muhammadiyah

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kajian Publik (LHKP) menolak tegas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Menurut Muhammadiyah, keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi Undang Undang Dasar 1945.

Muhammadiyah menjelaskan, penundaan Pemilu 2024 sebagaimana putusan PN Jakpus, tidak sesuai dengan Pasal 22E ayah (1) UUD 1945.

Secara jelas, tandas Muhammadiyah, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan Pemiluhan Umum (Pemilu) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Selain itu, persoalan administrasi dan tahapan Pemilu, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kewenangan lembaga hukum lainnya.

Karena itu, Muhammadiyah menilai, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menengani sengketa Pemilu, apalagi membuat keputusan penundaan Pemilu 2024.

Mekanisme penundaan Pemilu, diatur dalam undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 431 yang menyebutkan prasyarat bisa terhentinya Pemilu karena bencana alam, gangguan keamanan dan huru hara.

“Prasyarat inipun terbatas hanya pada tingkat daerah, bukans ecara nasional,” tutur Muhammadiyah.

Pernyataan Muhammadiyah melalui LHKP ditandatangani Ketua LHKP, Dr Phil Ridho Al Hamdi, MA dan Sekertaris David Effendi, MA serta diketahui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr M Busyro Muqqodas, SH, M Hum,

Dalam pernyataannya tertanggal 6 Maret 2023, Muhammadiyah menilai keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 cacad hukum.

Muhammadiyah mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding, dan tetap melaksanakan Pemilu 2024 sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Para elite harus bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024, tidak membuat gaduh dengan pernyataan sal penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Mengajak warga Muhammadiyah dan masyarakat lainnya tetap optimis bahwa Pemilu 2024 tetap akan terselenggara, serta ikut berpartisipasi maupun dalam mengawasi jalannya tahapan demi tahapan Pemilu 2024.

Muhammadiyah menghimbau masyarakat menjadi pemilih aktif yang kritis dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak valid (hoaks).***

Tags: MuhammadiyahPemilu 2024PN JakpusTunda Pemilu 2024

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version