Banyak hal yang masuk kategori berada dalam status diperselisihkan atau masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam soal hal membatalkan puasa, diantaranya soal muntah.
Bagaimana hukum orang yang tiba-tiba muntah, mengeluarkan makanan dari dalamperut lewat mulut, karena berbagai sebab. Apakah itu membatalkan puasa atai tidak.
Hal yang masih diperselisihkan atau beda pendapat, khususnya muntah yang secara sengaja oleh orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Untuk muntah yang tidak disengaja, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Sedangkan untuk muntah yang disengaja bagi orang yang sedang puasa, ada perbedaan di kalangan ulama.
1. Ulama yang berpandangan bahwa muntah dengan sengaja itu membatalkan puasa. Ini adalah pendapat jumhur (sebagian besar) ulama dan Ibnu Hazm.
Pendapat ini dipilih Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin.