Musrenbang yang dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Kedawung itu hanya dihadiri beberapa anggota DPRD saja.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengatakan, pihaknya bahkan mendapat informasi kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi dalam acara Musrenbang tersebut, karena memenuhi undangan sebagai narasumber, bukan diudang sebagai peserta Musrembang.
“Dengan hanya melibatkan beberapa anggota DPRD dalam Musrenbang, Pemda sudah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemda secara tidak langsung telah menafikan atau meniadakan posisi DPRD yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah,” ujar Cakra Suseno, Rabu, 29 Maret 2023.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Cirebon itu menegaskan, setiap anggota legislatif merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Hal itu menurut dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
“Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat 4 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” tegasnya.
Menurut Cakra, kedudukan DPRD jelas bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. Namun, ketika dalam proses Musrenbang tingkat kabupaten, tidak semua anggota DPRD diundang untuk dilibatkan.
“Jelas hal itu menyalahi aturan. Anggota dewan juga bagian dari proses politik melalui Dapil masing-masing. Jadi wajar saja dalam Musrenbang tingkat kecamatan atau kabupaten sebagai perwakilan dapil untuk mengawal aspirasinya,” kata Cakra.