SUARA CIREBON– Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menginstruksikan jajarannya untuk sebisa mungkin mengatur cashflow kas daerah, agar sebelum bulan Maret 2023 berakhir, utang kepada para rekanan pemda yang jumlahnya mencapai Rp26,7 miliar bisa terbayarkan.
Pasalnya, Azis telah berjanji kepada para kontraktor rekanan Pemerintah Kota Cirebon yang telah menyelesaikan kewajiban pada tahun anggaran 2022 lalu, namun belum dibayar pekerjaannya, akan mendapat pelunasan sebelum akhir Maret 2023 ini.
Namun, hingga Senin tanggal 3 April, pencairan masih berproses di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
Penyebabnya, rekanan bersama SKPD terkait yang menjadi pengguna anggaran (pemilik proyek, red), harus melengkapi sejumlah persyaratan, agar pembayaran bisa dilakukan.
Azis pun menginteruksikan 11 perangkat daerah yang memiliki kewajiban bayar, agar melakukan percepatan dalam memenuhi kelengkapan persyaratan untuk dilakukan pencairan.
“Kita sudah instruksikan agar dinas yang punya tunda bayar segera percepat proses administrasi, agar pencairan bisa dilakukan. Ini perlu saya garis bawahi, tolong dinas terkait yang mempunyai tunda bayar, untuk membantu rekanan kita melengkapi syarat-syarat pencairan, sehingga tunda bayar bisa segera dibayar oleh Pak Sekda,” kata Azis, Senin, 3 April 2023.
Azis menegaskan, keterlambatan pencairan bukan karena Pemkot gagal menyediakan anggaran dalam tempo waktu yang dijanjikan, karena pada akhir Maret, dana di kas daerah sudah siap untuk bisa memenuhi kewajiban bayar kepada para rekanan.
“Per 31 Maret sebetulnya uang sudah siap, dan siap dibayarkan, tetapi ada beberapa persyataran administrasi yang belum terpenuhi, maka untuk menghindari kesalahan perlu dilengkapi dulu,” jelas Azis.
Pihaknya sedikit meminta kepada para rekanan untuk bersabar, sambil memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk pencairan dana.
Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, menurut Azis, mau tidak mau harus dipenuhi, karena jika tidak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di sisi administrasi.
“Jadi problematikanya belum terbayarkan sampai akhir Maret itu, bukan karena Pemerintah tidak ada anggaran, uang sudah siap, tapi tadi ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Ini, kalau tidak dilakukan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Jadi ya bersabar dikit, karena persyaratan untuk pencairannya sedang dipersiapkan,” kata Azis.
Menurut Azis, salah satu berkas dokumen yang harus disertakan di luar persyaratan pencairan ideal adalah dokumen adendum kontrak. Adendum kontrak ini menjadi penting, karena anggaran yang dikeluarkan adalah anggaran tahun 2023, sedangkan proyek pekerjaan tahun 2022.
“Saya butuh kesigapan dari semua stakeholder yang berkaitan dengan pencairan untuk bergerak cepat, kasihan rekanan kita. Adendumnya perlu dibuat, karena itu kan harusnya dibayar di 2022, tapi baru terbayarkan di 2023, jadi perlu ada adendum kontrak. Intinya saya minta percepat,” tandas Azis.***