SUARA CIREBON – Sebanyak 14 armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, mengangkut tumpukan sampah yang over load hingga ke jalan, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Sabtu, 20 Mei 2023.
Sekdes Setupatok, Rudi, menyampaikan keberadaan TPS yang ada di desanya, kerap dijadikan pembuangan oleh warga dari luar desanya, sehingga TPS yang ada tidak mampu menampung kapasitas sampah, bahkan, sampah tersebut berceceran ke jalan.
Dirinya berharap, agar masyarakat dari luar desa untuk dapat memanfaatkan keberadaan TPS di desa masing-masing, sehingga tidak lagi ada warga dari luar Desa Setupatok yang membuang sampah di tempat yang bukan haknya.
Menurutnya, keberadaan TPS ini dikhususkan bagi penanganan sampah masyarakat Setupatok bukan bagi masyarakat desa lain.
“Kami minta kerja sama dari pemerintah desa yang lain, agar dapat memperhatikan warganya untuk membuang sampah di tempat masing-masing,” jelasnya kepada Suara Cirebon.
Rudi menyebut, di lokasi itu diakuinya fasilitas penunjang tidak mampu menampung sampah, sehingga sampah over kapasitas.
Rudi menyampaikan, dengan over kapasitas tentunya mengakibatkan lingkungan menjadi tercemar, dan tumpukan sampah pun mengeluarkan aroma yang kurang sedap, sehingga pihaknya berkordinasi dengan DLH Kabupaten Cirebon, untuk dilakukan pengurasan dan pengangkutan sampah di lokasi TPS Setupatok.
“Alhamdulillah, DLH merespon cepat, dengan menurunkan satu unit alat berat dan sedikitnya 14 armada, saya ucapkan terimakasih semoga ke depan Pemdes lebih maksimal dalam penanganan sampah,” ungkapan Rudi.
Sementara petugas DLH Roiman, menyampaikan, pihaknya menurunkan satu unit eskavator dan sekitarnya 14 armada untuk menguras sekaligus mengangkut sampah di lokasi TPS Setupatok.
“Ya karena sampah di lokasi di sini sudah over kapasitas, dan tidak mampu menampung hingga berserakan ke jalan poros,” katanya.
Dirinya pun berharap agar semua desa untuk melakukan upaya penanganan sampah dan ketika desa ini sudah melakukan upaya penanganan sampah namun outputnya belum tercover, tentunya bisa melakukan upaya kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Sesuai amanat Perda nomor 5 tahun 2022 bahwa semua desa ini punya kewajiban dalam hal tata kelola penanganan sampah masyarakatnya, jadi desa harus punya TPS bagi masyarakatnya,” tandasnya.
Dirinya pun memastikan bahwasanya dengan jumlah armada yang mencukupi tidak me jadi kendala saat desa – desa melakukan upaya penanganan kerja sama dengan dinas. “Kami dengan kapasitas penambahan armada, kami siap begitu juga untuk penyisiran sampah liar kita juga siap, jadi armada aman dan siap melakukan penanganan dan eksekusi,” pungkasnya.***