SUARA CIREBON – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian serius terhadap kasus penipuan penerimaan anggota Polri dengan korban tukang bubur warga Kabupaten Cirebon.
Kapolri Listyo Sigit tegas meminta agar oknum perwira menengah Polri di kesatuan Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) yang diduga terlibat kasus penipuan tukang bubur, dipecat secara tidak hormat.
Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan Kadiv Propam segera memproses kasus pelanggaran oknum perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), memecat dan mempidanakannya.
“Yang begini-begini jangan sampai terjadi lagi. Saya perintahkan Kabid Propam untuk memprosesnya. Pecat dan pidanakan,” tutur Kapolri Listyo Sigit, Rabu, 21 Juni 2023.
Kapolri Listyo Sigit juga meminta seluruh proses penerimaan anggota Polri harus bersih, tebruka dan akuntabel.
“Jangans ampai proses rekrutmen anggota Polri dikotori praktik-praktik penipuan. Dari hulu sampai hilir harus melalui proses yang benar,” tutur Kapolri Listyo Sigit.
Seperti diketahui, Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Cirebon Kota (Polres Ciko) menciduk oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Marka Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Informasiyang diperoleh, oknum ASN di Mabes Polri itu berinisial N (58 tahun). Ia ditangkap bersama seorang oknum perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Politi (AKP), berinisial Sw.
Oknum ASN Mabes Polri, N diciduk Reskrim Polres Ciko di rumah kontrakaanya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 17 Juni 2023 lalu.
Polres Ciko juga mengamankan AKP Sw yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mundu, Kabupaten Cirebon.
AKP SW kini diamankan di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Perwira menengah Polri itu ditempatkan di Patsus (penempatan khusus) Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan dan sidang etik.
“Kami menangkap N dan oknum SW terkait dugaan penipuan proses penerimaan anggota Polri di tahun 2021,” tutur Kapolres Ciko, AKP Ariek Indra Sentanu.
Penipuan itu terungkap dari laporan korban, yakni seorang pedagang atau tukang bubur bernama Wahidin, warga desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Korban Wahidi mengaku menyerahkan uang sebesar Rp.310 juta kepada AKP SW dan oknum ASN di Mabes Polri, N dengan janji bisa memasukan anaknya sebagai anggota Polri.
“Modusnya, dua oknum itu memanfaatkan seleksi penerimaan anggita Polri. Terjadi di tahun 2021, dua tahun lalu,” tutur Ariek.
Wahidin mendaftarkan anaknya pada penerimaan atau seleksi anggota Bintara Polri tahun rekrutmen 2021 – 2022 lalu.***