Akibatnya, para perangkat desa tersebut kesulitan mendapat layanan kesehatan gratis, meski mengantongi kartu BPJS Kesehatan.
Hal itu mengemuka saat sejumlah perangkat desa mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis, 6 Juli 2023.
Menanggapi keluhan para perangkat desa tersebut, Komis IV DPRD pun langsung mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon.
Dari hasil rapat dengar pendapat diketahui, selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon selalu membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan para perangkat desa tersebut. Pembayaran kepada pihak BPJS pun dilakukan sesuai jumlah tagihan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, mempertanyakan, jika memang iuran kepesertaan BPJS Kesehatan para perangkat desa tersebut selalu dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui DPMD setempat, mengapa banyak yang kepesertaannya dinyatakan tidak aktif sehingga tidak dapat digunakan.
“Kan tidak masuk akal. Karena BPJS perangkat desa setiap tahun selalu dibayarkan dan ternyata setelah dikumpulkan, diketahui bahwa server BPJS khusus perangkat desa itu dipegang oleh DPMPD,” ujar Aan kepada awak media, usai rapat dengar pendapat.
Dari pemaparan pihak DPMD, imbuh Aan, diketahui kepesertaan BPJS Kesehatan para perangkat desa tidak aktif, salah satunya karena ketika ada pergantian perangkat, pihak desanya tidak melaporkan.
“Rupanya datanya itu masih kacau. Banyak desa tidak melaporkan ketika melakukan penggantian perangkat. Itu salah satu persoalannya,” katanya.
Parahnya, ketika persoalan itu menimpa satu desa, dampaknya menyeluruh ke seluruh desa lainnya. Aan menyebut, contoh kasus di Desa Gempol yang tidak segera memperbarui data saat dilakukan pergantian perangkat.
“Seperti yang tahun ini menimpa Desa Gempol. Di sana penjabat (Pj) nya memberhentikan perangkatnya, tapi nomor induk perangkat desa (NIPD) masih yang lama,” tuturnya.
Komisi IV pun merekomendasikan agar pihak BPJS berkoordinasi dengan DPMPD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita kasih waktu selama satu minggu untuk menuntaskan persoalan tersebut. Pihak desa juga harus melaporkan manakala ada pergantian jangan sampai tidak diketahui DPMPD. Jangan sampai pendataan perangkat saja kacau balau sehingga menghambat desa lainnya,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.