Menurut Hilmi, dari hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon diperoleh informasi, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun, akan segera disahkan oleh DPR.
Dengan akan disahkannya revisi Undang-Undang Desa tersebut, lanjut Hilmi, kemungkinan besar Pilwu serentak 2023 ditunda.
“Kemungkinan besar Pilwu serentak (2023) dipertimbangkan untuk ditunda, dengan pertimbangan, mungkin supaya teknis pelaksanaannya tidak absurd,” ujar Hilmi, Kamis, 6 Juli 2023.
Sebab, menurut Hilmi, kalau usulan sudah disetujui beberapa fraksi di DPR RI, biasanya usulan itu pasti dikabulkan.
Karena itu, lanjut Hilmi, DPMD pun kini sudah mempersiapkan penundaan pelaksanaan Pilwu serentak yang tahapannya sudah dijadwalkan.
“Kalau memang ditunda harus ada tahapan Plt, itu kalau memungkinkan. Kalau tidak ya kita harus siap-siap merekrut beberapa calon kuwu untuk menjadi Pj. Karena kecenderungannya (Pilwu, red) ditunda,” jelas Hilmi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali menyebut, revisi beberapa pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satunya tentang perubahan masa jabatan kuwu (kepala desa) dari 6 tahun menjadi 9 tahun telah disetujui semua fraksi di DPR RI.
Menurut dia, hal itu berarti, revisi UU tersebut bakal segera disahkan, sehingga nantinya secara otomatis akan ada penambahan masa jabatan bagi kuwu yang saat ini masih menjabat.
Namun, Muali berharap, pengesahan UU tersebut dapat dilaksanakan sebelum tahapan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon dimulai, yakni di bulan Agustus atau akhir September.
“Lebih bagusnya (UU disahkan, red) sebelum tahapan, apakah di Agustus atau awal September itu sudah ada keputusan, supaya kuwu yang jabatannya berakhir di 2023 bisa otomatis ada penambahan jabatan,” ujar Muali, Rabu, 5 Juli 2023.
Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, DPMD masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan pentunjuk teknis (juknis) dari Kemendagri mengingat surat yang beredar di medsos yang masih berupa rancangan tersebut.
“Ketentuan peralihannya itu yang kita lihat, bahwa UU itu berlaku untuk siapa. Kalau normalnya kan tidak berlaku surut. Bahwa setelah ada UU itu kuwu dilantik, ya dia dapat 9 tahun,” kata Aditya.
Namun, lanjut dia, jika rancangan revisi UU tersebut ternyata berlaku untuk kuwu yang saat ini masih menjabat, itu artinya, kuwu di 412 desa yang masih menduduki jabatannya bakal mendapatkan tambahan masa jabatan tiga tahun.
“Makanya kita masih menunggu, juklak juknisnya seperti apa, PP-nya dan Permendagrinya seperti apa, masih menunggu,” terangnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.