SUARA CIREBON – Komisi Pembarantasan Korupsi atau KPK membuka rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Melalui lama resminya di rekrutmen.kpk.go.id, KPK mengumukan rekrutmen tahun 2023 untuk CPNS di lembaga anti rasuah tersebut.
“Persiapkan Diri Kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian tulis KPK melalui laman resminya terkait rekrutmen CPNS.
Di bagian tulisan, KPK menuliskan jumlah alokasi CPNS yang dibutuhkan untuk program rekrutmen 2023 tahun ini.
“Jumlah Formasi 214 Pegawai,” demikian tulis KPK menjelaskan jumlah CPNS yang dibutuhkan dalam rekrutmen tahun 2023 ini.
Sejauh ini belum ada penjelasan lebih rinci mengenai rekrutmen CPNS di KPK yang berkantor di Jln HR Rasuna Said, Kuningam, jakarta Selatan.
Namun karena rekrutmen KPK itu merupakan CPNS, maka ketentuannya akan sama dengan rekrutmen CPNS lainnya.
Seperti diketahui, rencananya pada tanggal 16 September 2023, pemerintah akan membuka lowongan kerja atau rekrutmen untuk jutaan CPNS atau Calon Aparat Sipil Negara (CASN).
Dibutuhkan lebih dari 1 juta CPNS atau CASN baru yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, baik di pusat atau kementrian, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain CASN atau CPNS, pemerintah juga akan membuka lowongan kerja atau rekrutmen terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Rekrutmen CPNS di KPK juga akan sama dengan lowongan kerja untuk CASN atau PPPK di berbagai instani pemerintah.
Berikut timeline atau hal penting garis besar pelaksanaan seleksi penerimaan CASN atau CPNS tahun 2023 yang wajib diketahui.
1. Pendaftaran, 17 – 30 September 2023
2. Pengumuman hasil administrasi, 6 – 9 Oktober 2023
3. Pelaksanaan SKD CPNS/CASN, 31 Oktober – 9 November 2023
4. Pengumuma hasil SKD CPNS/CASN, 12 – 14 November 2023
5. Pelaksanaan SKB CPNS/CASN, 8 – 14 Desember 2023
6. Pengumuman kelulusan, 28 Desember – 4 Januari 2023
7. Pemanggilan instansi, 1-2 bulan pasca pengumuman kelulusan.***