SUARA CIREBON – Banyak masyarakat yang ragu, bahkan mungkin masih banyak yang belum tahu soal mengganti foto diri di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Beradar video Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, saat masih menjabat sebagai Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), menjelaskan soal mengganti foto di e-KTP.
Dalam video yang beredar di sejumlah Grup WhatsApp (Grup WA), Sabtu, 20 Januari 2024, Zudan Arif menjawab pertanyaan masyarakat soal mengganti foto di e-KTP.
“Saya dapat pertanyaan, bolehkan mengganti foto di KTP El (e-KTP),” tutur Zudan Arif yang sejak Maret 2023 lalu, telah pindah tugas sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar).
Apakah boleh atau bisa mengganti foto diri fi e-KTP?
Zudan Arif menjawab, pada prinsipnya, mengganti foto diri di KTP El itu bisa. Hanya saja, harus terpenuhi syarat-syaratnya.
Begini syarat mengganti foto di e-KTP:
1. Foto di KTP El dapat diganti bila Anda dulu berjilbab, kini telah menggunakan jilbab
2. Sekalian mengganti KTP El, ketika KTP El Anda sudah rusak, terkelupas atau fotonya sudah buram
3. Membawa KTP El lama yang rusak atau yang fotonya hendak diganti
4. Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
“Nah Anda bisa sekalian mengganti e-KTP yang baru dengan membuat foto baru di Dinas Dukcapil,” tutur Zudan Arif.
Zudan Arif menjelaskan, setelah syarat terpenuhi bisa datang ke Dukcapil setempat. Tidak perlu lagi ada surat pengantar dari RT maupun RW.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.