SUARA CIREBON – Hukum bagi suami yang telah menjatuhkan talak tiga atau talak bain kepada istrinya, memang masih terbuka jalan untuk kembali rujuk.
Namun berdasar aturan dalam Islam, suami yang sudah talak bain, harus memenuhi syarat utama yang wajib dipenuhi.
Karena wajib, maka syarat utama itu harus dipenuhi. Jika tidak terpenuhi akan menjadi dosa.
Kitab Raudhatulhalibin, mengungkapkan hukum bagi suami yang telah menjatuhkan talak baik atau talak tiga kepada istrinya.
Seseorang yang sudah mentalak istrinya tiga kali (Talak Bain) atau mengucapkan Talak Bain, maka orang tersebut tidak bisa dirujuk kembali kecuali si mantan istri harus nikah dulu dengan lelaki lain.
Hikmah dari aturan tersebut agar suami tidak mudah mengucap talak dan nikah itu tidak dianggap main-main.
Bila sudah mentalak tiga kali dan tidak diselingi nikah lagi dengan lelaki lain sama istri yang telah di talak tiga, maka di hukumi Zinah.
Belajar dari penjelasan di atas, maka harus hati-hati bagi suami jika bicara soal perceraian atau talak.
Perceraian dalam rumah tangga, dengan berbagai sebabnya. memang bukan dosa, juga bukan aib. Namun sesuatu yang tidak disukai.
Terlepas dari apapun membina keharmonisan dalam rumah tangga, adalah sesuatu yang lebih utama. Semoga bermanfaat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.