SUARA CIREBON – Seorang warga di Kabupaten Majalengka dilaporkan meninggal usai mencoblos. Informasi yang dihimpun menyebutkan,warga yang meninggal saat mencoblos bernama Marminah (59 tahun).
Peristiwa itu terjadi di TPS 08, Blok Kubangsari, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu, 14 Februari 2024.
Korban yang bernama Marminah (59 tahun) saat itu sedang mencoblos di TPS 08, yang tak jauh dari tempat tinggalnya di Blok Kubangsari, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Korban pingsan ketika sedang melaksanakan hak pilihnya untuk Pilres.
Menurut keterangan Ketua Panwaslu Kecamatan Cigasong, Jejep Falahul Alam, korban sebelumnya pingsan saat sedang mencoblos diTPS yang lokasi tak jauh dari rumahnya.
“Korban mencoblos di TPS 08, Blok Kubangsari, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban sempat pingsan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” katanya, Kamis, 15 Februari 2024.
Jejep menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah melaksanakan hak pilihnya. Saat berada di bilik suara korban tiba-tiba jatuh pingsan. Sontak warga melihat kejadian itu memberikan pertolongan.
Petugas kesehatan yang ada di TPS kemudian mengevakuasi korban ke salah satu rumah warga terdekat. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan pada korban hingga diputuskan untuk dibawa pulang ke rumahnya.
“Ketika hendak dibawa pulang ke rumahnya itulah,korban meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga,kata Jejep korban mempunyai riwayat penyakit darah tinggi. Atas kejadian itu,pihak keluarga tidak melakukan tuntutan dan menerima sebagai musibah.
“Kejadian telah dilaporkan oleh petugas KPPS, PPS dan Pemerintah Desa Tenjolayar pada Muspika Kecamatan Cigasong,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.