SUARA CIREBON – Zakat Fitrah di Indramayu naik Rp10 ribu. Kenaikan tersebut menyesuaikan harga beras.
Menyusul keputusan Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), Baznas Kabupaten Indramayu mengeluarkan besaran Zakat Fitrah terbaru berlaku pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 ini.
Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan tahun ini, di Indramayu naik Rp.10.000 dibandingkan besaran Zakat Fitrah tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya pada bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023 lalu, besaran Zakat Fitrah sebesar Rp.30.000 per jiwa.
Namun untuk lebaran tahun 1445 H tahun 2024 ini, naik Rp.10.000 menjadi Rp.40.000 per jiwa.
Nilai kenaikan besaran Zakat Fitrah tersebut, merupakan hasil konversi kewajiban zakat untuk 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras.
Dengan mempertimbangkan kenaikan harga beras saat ini, maka diputuskan, besaran Zakat Fitrah untuk Indramayu senilai Rp.40.000 per jiwa.
Kenaikan besaran Zakat Fitrah disampaikan Baznas melalui surat imbauan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Ramadhan, Infaq 2000 dan Sedekah lainnya untuk Tahun 1445 H/2024 M.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan edaran himbuan tertanggal 29 Februari 2024 yang mulai diberitahukan secara luas ke masyarakat pada Jumat 15 Maret 2024 pekan lalu.
Selain menentukan besaran Zakat Firah, dalam suratnya, Bupati Nina Agustina mengimbau Aparatur Sipil Negata (ASN), karyawan’karyawati yang beragama Islam untuk menunaikan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Ramadhan, Infaq 2000 dan Sedekah lainnya Tahun 1445 H/2024 M.
Selain zakat fitrah, dalam surat tersebut Bupati Nina Agustina mengimbau ASN, karyawan/karyawati, Kuwu beserta perangkat desa diharapkan mengeluarkan Infaq Ramadan.
Berikut imbauan besaranya Infaq untuk ASN :
– Golongan I Rp 20 ribu
– Golongan II Rp 30 ribu
– Golongan III Rp 50 ribu
– Golongan IV Rp 100 ribu
– Pimpinan Rp 150 ribu
Nina Agustina mengimbau juga bagi masyarakat muslim umum. Selain zakat fitrah, bisa menunaikan zakat maal melalui UPZ desa/kelurahan.
Bagi yang akan menunaikan zakat maal, nantinya akan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu dari Baznas Indramayu.
Sementara bagi masyarakat umum untuk Infaq sebesar Rp2000 dengan bukti kwitansi dari Baznas Indramayu. Dikumpulkan melalui UPZ desa/kelurahan bersamaan dengan pengumpulan zakat fitrah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.