Masa jabatan menjadi kuwu 8 tahun setelah DPR RI mengesahkan rancangan undang – undang tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang – Undang.
“Alhamdulillah perjuangan para kepala desa dalam memperjuangkan revisi Undang – Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Desa berbuah manis dengan disahkan melalui DPR RI apa yang menjadi tuntutan para kepala desa,” kata Ketua FKKC, Muali, Rabu, 3 April 2024.
Ini menjadi keberkahan bagi para kepala desa dan masyarakat desa setelah disahkan oleh DPR RI tahapan selanjutnya menunggu ditandatangani oleh Presiden agar segera dilembarnegarakan.
“Untuk jeda waktu pascadisahkan paling lambat itu 30 hari jadi kemungkinan setelah Idul Fitri sudah di tandatangani oleh Presiden, ” ujarnya.
Selain masa jabatan kepala desa, ada beberapa poin lainnya di antaranya kesejahteraan perangkat desa dan kepala desa, kesejahteraan untuk purna kepala desa, BPJS ketenagakerjaan serta BPJS kesehatan kemudian kenaikan anggaran dana desa dari APBN sekitar 15 persen.
“Saya berharap dengan adanya penambahan masa jabatan ini pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi karena penambahan masa jabatan ini kita harus buktikan ke masyakarat kalau ini bukan kepentingan pribadi kepala desa tetapi kepentingan masyarakat juga, ” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.