SUARA CIREBON – Kuota ajuan Universal Health Coverage (UHC) menipis, membuat pelayanan aktivasi pasien BPJS PBI di Kabupaten Cirebon pun semakin ribet. Syarat terbaru, wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
Adanya persyaratan terbaru itu membuat tenaga Pusat Kesehatan Sosial (Puskesos) di Kabupaten Cirebon pun dibuat pasrah. Tak bisa berbuat banyak, membantu masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu.
Syarat terbaru itu, beredar melalui pesan WhatsApp. Yang menyebutkan, kuota ajuan Universal Health Coverage (UHC) menipis. Bahkan, data terakhir, ada 1034 kuota lagi yang peruntukan sampai dengan bulan Desember 2024.
“Benar ada pemberitahuan kepada seluruh Puskesos perihal kuota UHC sudah menipis. Imbasnya, tidak bisa maksimal membantu masyarakat, sebab, syarat membuat BPJS PBI harus masuk data DTKS. Jika tidak, tidak bisa diproses,” ujar Koordinator Puskesos Kelurahan Sumber, Sri Hariya kepada awak media, Rabu, 5 Juni 2024.
Sri mengaku sudah mengecek kebenaran kabar tersebut ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang benar kalau kuota UHC mulai menipis. Kalau kuotanya masih banyak, mungkin dinas juga tidak membatasi.
“Dulu proses UHC untuk warga kurang mampu bisa diurus tanpa mesti masuk DTKS. Tapi, sekarang tidak seperti itu, harus masuk DTKS,” katanya.
Sri menyampaikan, untuk proses masuk DTKS tidak mudah dan memakan waktu yang cukup lama, pasalnya harus melalui verifikasi data terlebih dahulu. Dan harus melalui beberapa tahapan.
“Sejauh ini, di Puskesos Sumber belum ada laporan warga terkait hal itu. Tapi, tidak menutup kemungkinan ditempat lain ada,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST mengaku, sudah mendapat informasi terkait adanya pembatasan kuota UHC bagi masyarakat kurang mampu.
Ia pun menyesalkan kebijakan pemerintah tersebut. Padahal, masyarakat yang kurang mampu kesejahteraan sosialnya itu menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Terlebih ada syarat yang mewajibkan harus terdata di DTKS, kalau tidak terdata, tidak bisa diurus. Kasian masyarakat yang kurang mampu. Sementara data DTKS saja masih ambrulradul,” katanya.
Persoalan ini, lanjut Heriyanto, bisa menimbulkan gejolak di masyarakat lantaran menjadi persoalan serius. Artinya, Pemerintah harus mengevaluasi kebijakan pembatasan kuota tersebut.
“Kami di DPRD pun akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satunya memanggil Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melalui rapat kerja dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, berbeda pesan melalui WhatsApp dengan isi sebagai berikut:
Dengan ini kami sampaikan :
1. UHC berlaku khusus rawat inap *RUMAH SAKIT (RS)* bukan *KLINIK*.
2. Ibu sedang melahirkan di *Rumah Sakit, PONED*.
Dengan mengingat hal tersebut diatas, maka kami memperketat ajuan UHC dengan wajib sudah terdaftar di data *DTKS*, jika ada ajuan yang sedang dirawat dirumah sakit tetapi tidak ada didalam DTKS, maka dengan sangat terpaksa kami tangguhkan terlebih dahulu, demikian pengumanan kami buat agar untuk menjadi perhatian sekian terimakasih. Tembusan. 1 Bidang Dayasos. 2 Manager SLRT.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.