SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon resmi mengirimkan surat kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cirebon yang bakal mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan, pemberian surat tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI.
Ia menerangkan, SKB 5 Menteri tersebut, sangat jelas mengatur ASN yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Dimana, bagi ASN yang sedang melakukan pendekatan ke masyarakat (sosialisasi) melalui partai politik sebagai calon bupati/wakil bupati, harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Di Kabupaten Cirebon, kata Meilan, ada tiga ASN yang sudah melakukan pendekatan dengan partai politik, yakni, Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon Abraham Muhammad, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa dan dokter di RSUD Waled dr Deni Wiharna Surjono. Ia menegaskan, ketiga ASN tersebut harus mengajukan CLTN sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau CLTN ada pemberhentian sementara dari jabatannya, nanti yang bersangkutan tidak menerima gaji dan TPP serta masa kerjanya tidak dihitung saat melakukan cuti dan tidak boleh masuk kantor karena mereka sudah intens ke partai politik,” kata Meilan, Ahad, 23 Juni 2024.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu persetujuan terkait status CLTN itu sendiri. Karena, teknis dan kewenangannya ada di BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi yang bersangkutan untuk CLTN.
“Prosesnya paling cepat satu bulan dan paling lama tiga bulan, karena BKN regional III mencakup 27 kota/kabupaten yang mereka intervensi,” paparnya.
Meilan menjelaskan, proses pengajuan CLTN harus dilakukan melalui SKPD , kemudian unit kerja SKPD yang bersangkutan mengusulkan ke BKPSDM dan usulan tersebut dilanjutkan ke BKN. Setelah usulan diajukan ke BKN melalui SIASN, pihaknya tinggal menunggu verifikasi dan validasi.
“Kalau sudah keluar verifikasi dan validasi dari BKN yang outputnya itu persetujuan teknis, nanti disampaikan ke BKPSDM baru kemudian bupati yang menandatangani CLTN,” terangnya.
Namun hingga Jumat (21/6/2024) kemarin, lanjut Meilan, dari tiga ASN yang sudah masuk ke kontestasi Pilkada 2024, baru satu orang yang sudah menyerahkan pengajuan CLTN yakni dr Deni Wiharna Surjono.
Menurut Meilan, Deni Wiharna Surjono sudah mengajukan CLTN karena yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Kuningan. Saat ini, pihaknya sedang menunggu verifikasi dan validasi dari BKN.
“Untuk dua ASN lainnya, yakni Abraham Muhammad dan Yadi Wikarsa belum menyerahkan usulan CLTN ke BKPSDM,” tukasnya.
Lebih jauh Meilan menambahkan, sejauh ini sanksi sesuai SKB 5 Menteri bagi ASN yang tidak mengajukan CLTN hanya hukuman disiplin sedang, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk sanksi beratnya, tidak disebutkan dalam aturan tersebut.
Selain itu, imbuh Meilan, jika ASN yang tengah mengikuti kontestasi Pilkada mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan telah ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN.
“Kalau mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan oleh KPU sebagai bakal calon, harus ada permohonan dari yang bersangkutan secara pribadi kepada pemerintah daerah untuk proses pemberhentian dari ASN,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.