SUARA CIREBON – Di berbagai lini masa maupun status berbagai akun media sosial, viral beredar luas video pendek berisi siaran peringatan darurat.
Video ini mirip siaran peringatan darurat di televisi di masa Orde Baru. Beredar luas menyusul pembahasan Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di Badan Legislatif DPR RI pada Rabu 21 Agustus 2024.
Video siaran peringatan darurat beredar luas di berbgaai grup WhatsApp (Grup WA) maupun kiriman berantai lewat pribadi antar pemilik handphone (HP).
Berisi bunyi sirine dengan bunyi peringatan seperti di Bawah ini :
SIARAN DARURAT
(Bukan Simulasi)
RI-00
Ini adalah siaran terakhir atas mandate presiden Republik Indonesia
Jika Anda menyaksikan ini, maka pemerintahan Republik Indonesia telah usai
Pemerintahan telah diambil alih oleh entitas (BUKAN MANUSIA)
Kami berdoa kepada Tuhan YME
untuk keselamatan seluruh rakyat
BERLINDUNG DAN HINDARI BEPERGIAN KE LUAR
Lagu kebangsaan Indonesia Raya akan segera dikumandangkan untuk terakhir kali
RI-00
Video ini, hingga Rabu malam masih terus dikirim secara berantai diantaranya para pemilih HP melalui aplikasi percakapan WA maupun lini masa di medsos.
Sejumlah artis bahkan juga telah memasang screenshot video berdurasi 50 detik itu sebagai profil pctura atau status di akun medsosnya.
Penggerak sosial dan seorang penulis Wanita Okky Madasari, bahkan menuliskan ebuah puisi pamphlet berjudul Peringatan Darurat di akun Instagram @okkymadasari, begini bunyinya :
Peringatan Darurat
Buk, negara kita darurat
dipimpin penjahat
yang terbahak-bahak
melihat aturan diacak-acak
dikuasai pengkhianat
yang tetap tidur nyenyak
saat rakyat berteriak-teriak
Buk, aku pamit
turun ke jalan
sampai menang
Video Siaran Peringatan Darurat setelah Baleg DPR RI mempercepat pembahasan RUU Pilkada dengan mementahkan putusan Makhkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai politik (parpol) dalam mengajukan calon kepala daerah, serta ambang batas usia minimum.
MK melalui putusan Nomor 60 tahun 2024, menurunkan ambang batas parpol untuk bisa mengajukan calon kepala daerah dari semula 25 dan 20 persen, menjadi 7,5 persen.
Lalu melalui putusan MK Nomor 70 tahun 2024, menetapkan batas usia untuk calon kepala daerah dihitung pada saat penatapan sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baleg DPR RI mementahkan putusan MK nomor 60 dan 70 tersebut. Untuk putusan nomor 60, oleh DPR RI ditetapkan ambang batas minimu itu hanya berlaku untuk parpol bukan peraih kursi. Bagi parpol peraih kursi tetap, electoral threshold tetap 20 dan 25 persen.
Baleg DPR RI juga mementahkan putusan MK nomor 70 tahun 2024 soal batas usia. DPR RI lebih mendaopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dan mengesampingkan putusan MK soal batas usia.
Putusan MA, batas usia dihitung dari saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan ebagai calon kepala daerah di KPU.
Putusan MA ini membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi bisa maju dalam Pilgub Jateng karena akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sebelum pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.
Berdasar putusan MK, Kaesang Pangarep tidak bisa maju dalam Pilgub Jateng, karena saat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU pada Agustus 2024, dia belum genap berusia 30 tahun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.