SUARA CIREBON – Tiga pasangan calo Bupati dan Wakil Bupati Indramayu telah mengembalikan berkas yang wajib diperbaiki sesuai batas waktu atau deadline.
Kini, berkas yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu untuk dikembalikan sedang dalam proses tahapan verifikasi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Indramayu, Zaenal Masduki menjelaskan, ketiga paslon menyerahkan berkas perbaikan sampai batas waktu hari Minggu 7 September 2024.
“Sesuai batas waktu, hari Minggu para paslon mengembalikan berkas yang kami minta untuk diperbaiki,” tutur Zaenal Masduki, Kamis 12 September 2024.
Berdasar catatan KPU, tiga paslon mengembalikan berkas perbaikan sama-sama di hari terakhir batas yang ditentukan, yakni Minggu, 7 Sepember 2024.
Jika sampai hari Minggu tidak tidak menyerahkan berkas perbaikan, sesuai aturan, maka paslon bupati dan wakil bupati terancam gugur dan tidak bisa ikut pemilihan bupati atau Pilbup Indramayu.
Paslon Bambang Hermanto – Kasan Basari (paslon Berkah) yang diusung koalisi Golkar – Gerindra yang pertama menyerahkan berkas perbaikan.
Lalu disusul paslon Lucky Hakim – Syaefudin (Lucky Sae) yang diusung koalisi nasdem dan PKS. terakhir paslon Nina Agustina – Tobroni (Bermartabat) yang diusung koalisi PDIP, PKB, Demokrat dan Perindo.



















