SUARA CIREBON – Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) birokrat di Kabupaten Cirebon tahun 2023 hanya mencapai angka 67,70. Hal itu masih jauh di bawah rerata SPI untuk seluruh daerah di Jawa Barat yang berada di angka 71,23, dan skor nasional pada angka 70,40.
Dengan hasil tersebut, skor SPI birokrat Kabupaten Cirebon berada di bawah rerata SPI seluruh Jawa Barat atau keempat terendah di Jawa Barat.
Hal itu menunjukkan, integritas birokrat di Kabupaten Cirebon masih jauh dari standar atau masuk kategori mengkhawatirkan.
Kondisi tersebut menjadikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menghadapi tantangan serius terkait kinerja birokrasinya.
Hal itu diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bahtiar Ujang Purnama, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi di Pemkab Cirebon, Rabu, 9 Oktober 2024.
Selain metode SPI, KPK juga menggunakan metode Monitoring Center for Prevention (MCP). Dimana dengan metode tersebut Kabupaten Cirebon memperoleh nilai 88,90.
Menurut Bahtiar Ujang Purnama, antara skor MCP dan SPI terdapat selisih 21,20 yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam penilaian integritas birokrasi.
“Indeks ini masuk kategori mengkhawatirkan dan memerlukan intervensi intensif,” kata Bahtiar usai kegiatan.
Karena itu, ia menekankan perlunya perbaikan termasuk dalam hal perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak daerah.
Bahkan, secara spesifik Bahtiar menekankan agar Inspektorat bekerja maksimal dan membuka komunikasi dengan pihak eksternal termasuk ekspert (para pakar).
“Inspektorat harus bekerja maksimal, menindaklanjuti setiap temuan, dan membuka komunikasi dengan pihak eksternal,” kata Bahtiar.
Meskipun Pemkab Cirebon telah melakukan upaya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan dan lainnya, namun menurut bahtiar, ketika informasi tidak dibuka, maka dapat menghambat pengakuan atas kemajuan yang telah dicapai.
Bahtiar meminta Sekda bersama dengan Inspektur untuk membentuk tim akselerasi pembangunan untuk memantau perkembangan penyerapan anggaran di setiap OPD.
Sementara dalam rotasi jabatan, Bahtiar juga menegaskan pentingnya menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi, bukan kepentingan pihak tertentu. Karena hal itu, diyakini dapat meminimalisir poten korupsi di Pemkab Cirebon.
Disinggung keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon yang dinilai tidak optimal, Bahtiar berjanji akan melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan Satgas KPK untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini secepatnya,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya, meminta seluruh jajaran di SKPD agar bisa menyelaraskan apa yang menjadi arahan dan petunjuk KPK. Ia mengatakan, untuk bisa menaikkan kinerja yang lebih baik tentu dibutuhkan komitmen bersama.
“Kami akan terus mengawal dan menjalankan arahan atau instruksi KPK agar kedepan lebih baik lagi,” ucapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.