SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada Minggu, 25 November 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta yang ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengatakan penyidik mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024.
“Atas adanya mobilisasi terkait akan ikutnya yang bersangkutan pilkada pada bulan November dilakukan pencoblosan,” kata Alex.
pada Jumat, 22 November 2024, KPK memperoleh informasi bahwa terjadi penerimaan sejumlah uang melalui ajudan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Uang tersebut diduga ditujukan untuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penangkapan KPK ini menarik perhatian, sebab Rohidin tercatat sebagai Cagub Bengkulu yang kembali maju dalam Pilkada Seentak 2024 ini.
Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani untuk Cagub-Cawagub Bengkulu Periode 2024-2029.
Berikut profil Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu yang Tertangkap KPK.
Rohidin Mersyah adalah tokoh politik dari Partai Golkar yang menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.



















