SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon siap menghadapi gugatan Pilbup Cirebon yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Mohamad Luthfi-Dia Ramayana.
Seperti diketahui, paslon nomor urut 04 ini telah mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, Senin, 9 Desember 2024 malam lalu.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, gugatan yang dilakukan kubu 04 itu baru sebatas registrasi.
Menurut Esya, masih ada beberapa tahapan sampai gugatan tersebut, bisa terregistrasi dan mendapatkan jadwal sidang.
“Dari pengajuan biasanya itu tiga hari,” kata Esya, Rabu, 11 Desember 2024.
Pihaknya akan menyiapkan data yang dibutuhkan untuk penghadapi gugatan yang diajukan kubu paslon Lutfhi-Dia tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima permohonan gugatan dari kubu paslon 04 tersebut.
“Kalau sudah terregistrasi secara otomatis MK akan memberikan salinan kepada kami, dan kami akan melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut. Yang akan disiapkan tentunya dokumen pendukung,” tegas Esya.
Esya juga mengakui, dengan adanya gugatan yang dilakukan kubu Luthfi-Dia, pihaknya menunda penatapan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024, yang sedianya digelar, Selasa, 10 Desember 2024 kemarin.



















