SUARA CIREBON – Oknum pengajar (ustaz) di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, WS (23), terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap murid (santri) yang masih di bawah umur.
Tersangka juga akan mendapat hukuman pemberat sebanyak 1/3 dari hukuman tersebut, karena yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik di ponpes tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, tersangka WS diamankan jajarannya karena diduga telah melakukan tindak pindan pencabulan terhadap salah satu korban yang merupakan santri di Ponpes tersebut.
Tersangka diamankan setelah pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolresta Cirebon.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu stel baju seragam warna biru, peci hitam, sarung, dan kasur busa motif kotak-kotak,” ujar Sumarni, saat jumpa pers, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menjelaskan, modus pencabulan yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta korban untuk memijit. Kemudian, korban disuruh memegang bagian-bagian sensitif lainnya.
Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Karena yang bersangkutan ini tenaga pendidik, ada (hukuman, red) pemberat, ditambah sepertiga,” kata Sumarni.
Korban pencabulan oknum ustaz salah satu pondok pesantren di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, WS (23), ditengarai bukan hanya satu anak. WS juga diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya yang masih berusia 13 tahun.
Dimana saat peristiwa terjadi, korban masih menjadi santri di ponpes tersebut dan hendak mengikuti prosesi wisuda pada tahun 2024 lalu.
Pengakuan adanya korban lain ini diungkapkan oleh ibu korban berinisial RR. Menurut RR, kejadian yang menimpa anaknya terjadi sekitar bulan Mei-Juni 2024 kemarin. Sehari sebelum wisuda kelulusan di pesantren tersebut, korban disuruh memijit pelaku seorang diri di salah satu ruangan.
“Anak saya disuruh mijitin pelaku. Sampai kemudian anak saya disuruh memegang (maaf) kelamin pelaku. Kejadian yang menimpa anak saya, satu kali sebelum wisuda itu saja,” ujar RR, saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Februari 2025.
Sebelum kejadian tersebut, lanjut dia, korban bersama teman-teman lainnya memang kerap diminta memijat pelaku di salah satu ruangan pesantren tersebut. Saat memijat pelaku, anaknya kerap diputarkan film kartun.
“Kata anak saya, selama memijit memang suka diputerin film kartun sama pelaku,” paparnya.
RR mengaku kaget saat pertama kali mengetahui kejadian itu menimpa anaknya. Ia kemudian menanyakan langsung kepada anaknya, dan diceritakanlah aksi bejat pelaku tersebut.
“Setelah saya ajak ngobrol, anak saya baru cerita dan benar kejadian itu menimpa anak saya,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan anaknya, lanjut dia, tidak ada ancaman dari pelaku. Hal yang membuat anaknya tidak berani bersuara, karena pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan jas untuk acara wisuda.
“Pelaku ngiming-ngimingi minjemin jas buat acara wisuda, jadi anak saya diam enggak cerita ke saya,” ucapnya.
Ia menambahkan, kondisi korban saat ini lebih emosional dengan psikologis yang naik-turun. Akibat pengaruh dari kejadian tersebut, ia sempat memergoki anaknya sedang menonton film dewasa.
“Setelah kejadian itu, saya sempat pergoki anak saya nonton film dewasa,” terangnya.
Saat ini, ia mengaku sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan dibantu oleh orang tua santri lainnya.
Ia berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa dihukum kebiri,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang pengajar atau ustaz di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial WS harus mendekam dibalik jeruji Mapolresta Cirebon.
Ia diamankan Satreskrim Polresta Cirebon lantaran diduga mencabuli seorang bocah berusia 12 tahun yang merupakan santri di ponpes setempat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.