SUARA CIREBON – Wacana Cirebon menjadi daerah istimewa Provinsi Cirebon Raya mulai mengemuka. Pemekaran Indramayu Barat yang sudah ketuk palu dan pemekaran Cirebon Timur yang sedang berproses, menjadikan Cirebon Raya sebagai daerah istimewa bisa terwujud tanpa melibatkan Majalengka dan Kuningan.
Dimana sesuai aturan, lima kabupaten/kota sudah cukup untuk membentuk sebuah provinsi baru. Kelima daerah itu yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Indramayu Barat, dan Kabupaten Cirebon Timur setelah resmi terbentuk.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, mengatakan, kawasan Cirebon Raya yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu sangat layak menyandang status daerah istimewa, bahkan menjadi provinsi tersendiri.
Jika Cirebon Timur berhasil mekar, lanjut Ono, maka pembentukan Provinsi Cirebon Raya akan lebih mudah, tanpa harus melibatkan Kuningan dan Majalengka.
“Secara aturan, lima kabupaten/kota sudah cukup untuk membentuk sebuah provinsi baru,” ujar Ono Surono, Senin, 28 April 2025.
Menurut Ono, nilai historis dan budaya yang kuat, terutama sebagai pusat pemerintahan dan perkembangan agama Islam di masa lalu, menjadi dasar kuat untuk mendorong pembentukan Provinsi Cirebon Raya. Sehingga sudah sewajarnya jika Cirebon Raya dikembangkan menjadi provinsi.
Sebelumnya, wacana pembentukan provinsi Cirebon ini meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka. Namun dalam perjalanan, Kuningan dan Majalengka menarik dukungan. Majalengka tergiur dengan janji pembangunan infrastruktur besar seperti Bandara Kertajati, sementara Kuningan merasa memiliki kultur budaya yang berbeda.
Padahal, menurut Ono, wilayah Kesultanan Cirebon secara historis mencakup daerah yang lebih luas, termasuk Subang dan Brebes. Ono menyoroti pentingnya konteks keagamaan dalam pembentukan daerah istimewa ini. Ono mencontohkan keberadaan Sunan Gunung Jati yang menjadikan Cirebon sebagai pusat perkembangan Islam di tanah Jawa.



















