SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 119 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, 9 Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan dan dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga ribuan bungkus rokok tanpa cukai.
Kajari Yudhi Kurniawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum sesuai Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari periode Maret hingga September 2025. Pemusnahan ini menjadi bentuk tanggung jawab kami kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan,” ujar Yudhi, di sela pemusnahan barang bukti.
Menurut Yudhi, dalam melakukan eksekusi satu perkara (kasus), Kejaksaan tidak hanya berhenti pada memidanakan pelaku tindak kejahatan, namun juga seluruh hal yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, di antaranya penanganan barang bukti.
“Eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap terdakwa dalam hal ini pidana badan, eksekusi juga dilakukan terhadap uang denda pengganti, uang rampasan termasuk eksekusi barang bukti hasil kejahatan atau yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpul Pardede, menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 146,981 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 119,7766 gram, obat-obatan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar sebanyak 19.303 butir.
“Kemudian senjata tajam berbagai jenis sebanyak 17 bilah, rokok yang tidak memiliki izin edar sebanyak 6.085 bungkus, minuman keras berbagai merek sebanyak 825 botol dan 1 jeriken, berbagai macam jenis pakaian sebanyak 48 buah, barang elektronik berupa alat komunikasi (HP) sebanyak 67 unit dan barang bukti lainnya sebanyak 198 buah,” kata Randy.
Randy menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan barang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Ini merupakan langkah tegas kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Kejari Kabupaten Cirebon akan terus bekerja dengan integritas dan profesional,” tegasnya.
Selain pihak Kejaksaan, kegiatan barang bukti pidana turut disaksikan sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dan serta aparat penegak hukum lainnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















