SUARA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon selesai menguji sampel sedimen Sungai Sukalila. Hasilnya, sedimentasi di bawah ambang batas maksimum yang diizinkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon dr Yuni Darti mengatakan, pengujian Sungai Sukalila menggunakan pendekatan bakul mutu karakteristik Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP ).
Pengujian diperlukan untuk menentukan apakah sedimen tersebut dianggap atau berpotensi menjadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Acuan kami standar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya kepada wartawan Senin, 1 Desember 2025.
Selain itu, dengan adanya pengujian ini dapat membantu menilai dampak potensial sedimen yang terkontaminasi terhadap ekosistem dan kesehatan manusia jika dibuang atau dikelola secara tidak benar.
Dari hasil pengujian menunjukkan bahwa parameter yang diuji masih memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Memenuhi baku mutu TCLP B3.
“Berarti bahwa konsentrasi semua parameter logam berat berbahaya yang terlarut dari sedimen Hal ini berarti aman untuk dikelola atau dimanfaatkan dan tidak memerlukan penanganan khusus,” ujarnya.
Terpisah Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan bahwa, hasil uji akan menjadi acuan dalan membuang limbah sedimentasi. Pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan lokasi pembuangan limbah sedimentasi tersebut.
















