SUARA CIREBON – Sebanyak 18 kandidat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Cirebon mengikuti proses penilaian (asesmen) untuk mengisi enam posisi strategis eselon II, termasuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Cirebon yang juga Ketua Tim Komite Talenta Rotasi, Mutasi dan Promosi JPT Pratama, Sumantho, mengatakan, proses pengisian posisi eselon II tidak lagi menggunakan istilah seleksi terbuka (open bidding), melainkan penilaian berbasis sistem merit.
Sumantho menjelaskan, penilaian sistem merit dilakukan oleh Komite Manajemen Talenta. Mekanisme yang digunakan, lanjut dia, menitikberatkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi dan kesiapan pejabat.
“Kita tidak lagi menggunakan istilah seleksi, tetapi penilaian oleh komite manajemen talenta sebagai bagian dari pengembangan sistem merit,” kata Sumantho, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, penilaian dilakukan terhadap sejumlah aspek penting. Selain kelengkapan administrasi dan persyaratan jabatan, kemampuan manajerial menjadi fokus utama. Hal ini mencakup kemampuan perencanaan, pelaksanaan program, hingga pengendalian risiko.
“Seorang pejabat harus mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pekerjaannya, termasuk mengendalikan risiko agar tidak berdampak negatif pada organisasi,” ujarnya.
Dari total 18 kandidat yang namanya telah beredar di publik, Sumantho membenarkan jumlah tersebut. Para kandidat berasal dari berbagai jenjang, mulai dari eselon III hingga eselon II. Namun khusus untuk posisi Sekda, Sumantho menegaskan, kandidat dipastikan berasal dari pejabat eselon II.
“Jabatan Sekda sangat strategis, sehingga harus diisi oleh eselon II yang memiliki kemampuan koordinasi lintas dinas, termasuk komunikasi dengan legislatif dan jaringan vertikal,” katanya.
Dalam proses penilaian, lanjut Sumantho, terdapat beberapa tahapan, termasuk penyusunan makalah berbentuk policy brief. Tahapan ini bertujuan mengukur kemampuan kandidat dalam merumuskan kebijakan dan menyelaraskan program antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Policy brief ini penting untuk melihat bagaimana kandidat merumuskan arah kebijakan, mengharmonisasikan program antar dinas, dan menciptakan sinergi,” tambahnya.
Berbeda dengan sistem open bidding, ia menegaskan, dalam mekanisme ini kandidat tidak mengajukan pilihan jabatan secara langsung. Komite telah memetakan kebutuhan posisi dan kandidat yang sesuai, sehingga penempatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil penilaian.
“Mereka tidak memilih posisi. Komite yang menentukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi,” tegas Sumantho.
Menurutnya, khusus untuk jabatan Sekda, proses penetapan definitif masih menunggu seluruh tahapan penilaian selesai. Hal itu masih menyesuaikan dengan mekanisme dan prosedur dari instansi terkait sebelum keputusan akhir diumumkan.
“Kita tunggu proses ini selesai dulu, kemudian mengikuti mekanisme yang berlaku di instansi lain,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















