SUARA CIREBON – Laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) terkait skandal perselingkuhan dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, belum dapat diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan, surat pengaduan yang diajukan pihak kuasa hukum Kuwu Kedungjaya perlu direvisi. Pasalnya, surat pengaduan tersebut langsung ditujukan kepada ketua BK DPRD. Padahal, menurut Andri, surat seharusnya ditujukan kepada pimpinan (ketua) DPRD.
“Surat (pengaduan, red) tersebut, belum bisa saya disposisi karena ditujukan ke ketua BK DPRD. Saya sudah minta surat tersebut direvisi,” kata Andrie, Jumat, 24 April 2026.
Andrie hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi catat prosedur dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat. Ia menegaskan, secara aturan, segala bentuk pengaduan harus ditujukan kepada pimpinan (ketua) DPRD, bukan langsung ke BK DPRD.
Terpisah, Kuasa Hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, memastikan, telah merevisi surat pengaduan kliennya tersebut. Menurut Medira, penegaskan itu sekaligus membantah kabar yang menyebut DPRD Kota Cirebon mengembalikan surat pengaduan yang dilayangkan pihaknya.
“Bukan dikembalikan, tapi diminta untuk direvisi. Jadi, surat laporan awal ditujukan ke BK pada 9 April, kemudian diminta untuk direvisi pada Rabu (22 April 2026) kemarin, setelah itu baru kita kirimkan revisinya dua hari kemudian yaitu pada Jumat (24 April 2026),” kata Medira.
“Tidak dikembalikan secara substansi, hanya revisi saja. Dan itu sudah kami penuhi sesuai dengan permintaan. Jadi hanya revisi pada bagian halaman depan surat saja,” imbuhnya.
Medira menegaskan, surat pengaduan itu kini telah ditujukan kepada ketua DPRD, sebagaimana yang disarankan.
“Surat laporan sudah kami revisi dan telah kami kirimkan kembali ke DPRD Kota Cirebon dengan tujuan pimpinan DPRD pada Jumat (24 April 2026) kemarin,” ujarnya.
Pihaknya berharap usai direvisi dan dikirimkan kembali, pimpinan DPRD Kota Cirebon bisa langsung melakukan proses dan disposisi ke BK DPRD.
“Pelapor ingin tindak lanjut yang cepat, profesional, dan transparan atas persoalan ini,” tegasnya.
Medira menyatakan, kliennya (Kuwu Kedungjaya, red) siap memenuhi panggilan BK DPRD karena mengharap persoalan tersebut cepat terselesaikan.
“Klien kami kapan pun dipanggil BK DPRD siap memberi keterangan dan menjelaskan semuanya,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), dengan istri Kuwu Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini diungkap ke publik oleh Kuasa Hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan, seraya menunjukkan sejumlah bukti berupa foto mesra dan screenshot percakapan (chat) oknum tersebut dengan istri kuwu.
Sementara itu, dalam satu kesempatan HSG menyatakan telah resmi berstatus duda. Hal itu, berbeda dengan status F yang masih berstatus sebagai istri Kuwu Desa Kedungjaya, SRS, meski kabarnya proses cerai keduanya tengah berproses di Pengadilan Agama Sumber.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.


















