SUARA CIREBON – Polemik mengenai keabsahan kepengurusan Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB Kota Cirebon, mendapat perhatian serius dari pemerhati budaya dan sejarah, Edi Suripno.
Mantan ketua DPRD Kota Cirebon itu menilai, pernyataan (tentang keabsahan TACB, red) yang dilontarkan pihak tertentu bukan sekadar kritik terhadap tata Kelola pemerintahan, melainkan sebuah disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik dan menyerang ranah personal.
Menurutnya, narasi yang menyebut kepengurusan TACB tidak sah karena Surat Keputusan (SK) diterbitkan tahun 2020 telah kedaluwarsa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023. Menurut Edi, argumentasi tersebut secara hukum sangat problematik.
Edi mengatakan, tudingan dasar hukum TACB telah kedaluwarsa mengabaikan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara. Menurutnya, keabsahan suatu keputusan tata usaha negara tidak serta-merta gugur hanya karena perubahan regulasi.
“Kecuali ada pencabutan atau pembatalan resmi oleh pejabat berwenang, dalam hal ini, Wali Kota Cirebon sebagai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan SK TACB, justru menjadi aktor kunci,” kata Edi Suripno, saat dikonfirmasi, Selasa, 28 April 2026.
Ia menegaskan, jika terdapat kekosongan pembaruan atau penyesuaian regulasi, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab administratif kepala daerah, bukan kesalahan personal ketua TACB.
Edi menyayangkan adanya personalisasi serangan yang dialamatkan kepada Ketua TACB, Panji Amiarsa. Ia menegaskan, Panji Amiarsa memiliki legitimasi profesional yang kuat dengan adanya Sertifikasi Kompetensi Ahli Cagar Budaya dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
”Sertifikasi ini adalah pengakuan negara atas keahlian dan integritas seseorang. Mengabaikan fakta ini berarti mengabaikan standar profesionalisme nasional,” tegas Edi.
Dirinya menilai, munculnya serangan di tengah penanganan kasus pembongkaran jembatan kereta api Kalibaru yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sebagai momentum yang sangat sensitif.
“Saya menduga adanya strategi pengalihan isu untuk mengaburkan substansi persoalan utama, dari (pentingnya) perlindungan cagar budaya, menjadi sekadar polemik administratif yang tidak relevan,” katanya.
Menurut Edi, kritik yang disampaikan seharusnya berbasis data dan diarahkan pada perbaikan sistem, bukan untuk mendelegitimasi individu tanpa dasar hukum yang kuat.
”Energi kolektif kita jangan tersedot pada asumsi yang keliru. Fokus utama harus tetap pada perlindungan cagar budaya,” pungkasnya. (Surya)
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















