SUARA CIREBON – Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Satria Robi Saputra, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum pimpinan DPRD Kota Cirebon berinisial HSG, Selasa, 5 Mei 2026.
Didampingi tim kuasa hukumnya, kuwu yang akrab disapa Robi tersebut, memaparkan secara detail kronologi peristiwa yang dinilai melanggar kode etik dan norma kesusilaan tersebut.
Kuasa hukum Robi, Charles Situmorang menuturkan, kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat pengaduan dugaan perselingkuhan sang istri dengan HSG.
Charles mengungkapkan, bukti utama yang diserahkan berupa riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp dan foto-foto yang menunjukkan adanya hubungan istimewa antara teradu dengan istri kliennya.
”Kami menyerahkan bukti berupa handphone yang di dalamnya terdapat history percakapan WhatsApp dan foto-foto. Percakapan tersebut sudah masuk kategori sangat intim dan menunjukkan adanya hubungan, padahal salah satu pihak masih terikat pernikahan yang sah,” ujar Charles kepada awak media, usai pertemuan tertutup dengan BK DPRD.
Bahkan, Charles sempat menyitir salah satu penggalan percakapan yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Ada kata-kata seperti ‘tadi enak banget ya pas kamu di atas’. Rekan-rekan bisa menafsirkan sendiri arahnya ke mana,” tambahnya.
Selain menempuh jalur etik di Badan Kehormatan, pihak pelapor juga telah resmi melayangkan laporan pidana ke Polres Cirebon Kota terkait dugaan tindak pidana perzinaan.
Charles menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga maruah Kota Cirebon yang dikenal sebagai kota santri dan kota wali. Pihaknya berharap, proses hukum berjalan objektif tanpa adanya intervensi, meskipun pihak teradu memiliki kedudukan strategis sebagai Wakil Ketua DPRD.
”Kami berharap Badan Kehormatan tegak lurus pada aturan dan menilai bukti secara objektif. Begitu juga dengan pihak kepolisian, kami ingin keadilan ditegakkan bagi klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, BK DPRD Kota Cirebon resmi memulai proses klarifikasi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan asusila yang menyeret salah satu unsur pimpinan DPRD setempat.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengonfirmasi pihaknya telah memanggil dan mendengarkan keterangan dari pihak pelapor. Menurut Abdul Wahid, kehadiran pelapor didampingi kuasa hukumnya adalah untuk memberikan keterangan langsung serta menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
Wahid menegaskan, BK akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan tata beracara yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Cirebon. Proses klarifikasi ini merupakan tahap awal untuk mendalami materi aduan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
”Hari ini kami telah memanggil pihak pengadu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Kami dari Badan Kehormatan bekerja berdasarkan prosedur dan tata beracara yang ada. Semua keterangan dan bukti yang disampaikan hari ini kami tampung untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Abdul Wahid, usai memimpin rapat internal BK.
Terkait keterlibatan sosok pimpinan DPRD sebagai pihak teradu, Wahid menjamin, Badan Kehormatan akan tetap menjaga independensi dan objektivitas. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada BK untuk bekerja melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang masuk.
”Kami tidak bicara soal jabatan, tapi soal penegakan kode etik. Semua bukti, baik itu berupa dokumen maupun rekaman percakapan yang diserahkan pelapor, akan kami telaah dengan saksama. Jika semua syarat terpenuhi, kami akan melanjutkan ke pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Cirebon setelah adanya laporan dugaan hubungan asusila yang melibatkan oknum pimpinan dewan dengan seorang warga, yang kini prosesnya juga tengah berjalan di ranah hukum kepolisian.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















