SUARA CIREBON – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menggelar pertemuan tertutup dengan unsur pimpinan DPRD beserta Komisi III DPRD setempat, di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Effendi Edo didampingi sejumlah kepala dinas mitra Komisi III, di antaranya adalah Kepala Dinas Sosial Santi Rahayu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Wandi Sofyan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arif Kurniawan, Kepala Inspektorat Asep G. Muharram, serta Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman.
Meski membenarkan adanya agenda tersebut, Effendi Edo enggan membeberkan secara detail poin-poin krusial yang dibahas bersama para wakil rakyat. Ia hanya mengonfirmasi bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah sektor sosial dan bidang kesejahteraan rakyat yang menjadi ranah Komisi III.
“Ngobrol santai sambil membedah apa yang harus kita lakukan ke depan. Ada beberapa hal yang kaitannya dengan Komisi III yang memang kita bahas,” ujar Wali Kota Edo, usai pertemuan.
Saat didesak mengenai detail substansi pembahasan, Edo memilih untuk irit bicara. Namun, ia memberikan sinyal bahwa pertemuan tersebut mengarah pada rencana perbaikan kebijakan yang cukup signifikan demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita akan melakukan perubahan-perubahan yang mendasar. Ada beberapa poin yang kita bahas supaya ke depannya menjadi lebih bagus lagi,” tambahnya.
Edo menekankan, sasaran utama dari pembahasan tertutup ini adalah pembenahan program kerja pemerintah agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan rumah ambruk dan persoalan sosial lainnya di Kota Cirebon menjadi topik utama dalam pertemuan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk segera menangani berbagai permasalahan sosial di masyarakat, salah satunya terkait penanganan rumah ambruk dan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Iing menjelaskan, pertemuan tersebut sengaja dikemas dalam suasana santai “ngopi bareng”, bukan dalam bentuk rapat resmi di gedung dewan maupun balai kota. Tujuannya, lanjut Iing, untuk menyinkronkan data dan aspirasi yang diserap oleh anggota DPRD dengan program yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Meski masyarakat membutuhkan penanganan yang cepat dan responsif, Iing menekankan, Pemkot Cirebon wajib menerapkan azas kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan. Hal ini diperlukan agar penanganan yang dilakukan oleh dinas teknis tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, terdapat beberapa kendala administratif yang saat ini sedang disempurnakan regulasinya. Beberapa di antaranya meliputi kejelasan status kepemilikan tanah, hingga penyesuaian dengan aturan pengadaan barang dan jasa terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
​”Masyarakat memang butuh penanganan segera (treatment). Namun dari sisi aturan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, ada dua aturan yang secara konsep memiliki irisan atau perbedaan yang harus disamakan. Penyempurnaan regulasi ini penting agar dinas teknis memiliki landasan yang mantap dan tidak ragu lagi untuk melangkah,” kata Iing.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyampaikan, kelanjutan penanganan rumah ambruk saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam terkait kepastian payung hukumnya.
Andri menegaskan, regulasi yang ada harus diselaraskan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap eksekusi.
“Dua aturan, yaitu Perwali Nomor 2 dan Perwali Nomor 86, sedang dikaji ulang untuk diselaraskan dan disinkronkan dasar hukumnya. Nanti kalau sudah selaras, baru kita lihat lagi perkembangannya seperti apa,” kata Andri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyatakan, pertemuan berjalan kondusif dan menghasilkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif. Kedua belah pihak sepakat untuk berfokus pada solusi konkret, khususnya terkait realisasi bantuan rumah ambruk pada tahun ini.
Meskipun mendorong percepatan bantuan, Harry tetap menekankan pentingnya aspek kehati-hatian. Ia menyoroti perlunya harmonisasi sejumlah regulasi, baik berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di kemudian hari.
“Dulu penanganan ini bisa dilaksanakan di Dinas Sosial. Namun, ternyata ada masukan bahwa kewenangan tersebut tidak bisa di Dinas Sosial dan harus dialihkan ke DPRKP. Sementara di DPRKP sendiri, Perwal saat itu belum mengatur kewenangan tersebut. Oleh karena itu, sekarang semuanya sedang diharmonisasi,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















