SUARA CIREBON – Rencana penerapan pajak makan dan minum (mamin) bagi layanan katering perusahaan memicu pertanyaan dari kalangan buruh. Para pekerja meminta kepastian terkait objek pajak agar tidak berdampak pada kualitas fasilitas makan yang diterima buruh di lingkungan perusahaan.
Hal itu mengekuka dalam audiensi yang digelar perwakilan buruh dengan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Koordinator buruh, Amal Subkhan, mengatakan, pajak makan dan minum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tidak ditujukan kepada buruh maupun perusahaan yang mengelola layanan makan secara mandiri.
Menurutnya, pajak hanya dikenakan kepada penyedia jasa atau pihak ketiga yang memberikan layanan makan dan minum kepada perusahaan.
“Kalau pengelolaan makan dan minum dilakukan sendiri oleh perusahaan, tidak dikenakan pajak. Pajak dikenakan kepada penyedia jasa atau pihak ketiga yang memberikan layanan tersebut,” ujar Amal, Kamis, 18 Juni 2026.
Amal menjelaskan, audiensi dilakukan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di kalangan pekerja terkait penerapan pajak mamin. Kekhawatiran utama buruh adalah kemungkinan perusahaan mengurangi kualitas layanan makan apabila nantinya terbebani pajak tambahan.
“Selain meminta penjelasan mengenai subjek pajak, buruh juga mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori usai menerima audensi menilai, keberadaan Perbup penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai kriteria usaha yang dikenakan pajak dan yang tidak.
“Perbup diperlukan agar ada kepastian mengenai identifikasi objek pajak, siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang tidak, sehingga tidak terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya,” kata Hasan.
Hasan mengungkapkan, hingga saat ini pajak mamin belum diberlakukan secara luas. Selama ini, pemerintah daerah lebih banyak menarik pajak dari sektor restoran, sementara potensi penerimaan dari layanan katering perusahaan belum tergarap secara optimal.
“Terdapat potensi kehilangan pendapatan daerah (potential loss) yang cukup besar akibat belum optimalnya pemungutan pajak dari sektor katering perusahaan. Kalau dihitung dari perusahaan-perusahaan besar dengan ribuan karyawan yang telah beroperasi bertahun-tahun, nilainya bisa lebih dari miliaran rupiah setiap tahun,” ungkapnya.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa upaya optimalisasi pajak daerah tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja. Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk menurunkan kualitas layanan makan bagi buruh.
“Kita harus jeli. Jangan sampai optimalisasi pajak justru berdampak pada berkurangnya fasilitas yang diterima buruh. Prinsipnya harus adil dan transparan,” tegasnya.
Hasan mengakui, belum optimalnya pemungutan pajak mamin selama ini disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari kebutuhan penguatan regulasi, identifikasi objek pajak, hingga komunikasi dengan para pelaku usaha.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkab Cirebon segera menyusun dan menerbitkan Perbup sebagai landasan teknis pelaksanaan Perda, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa menimbulkan polemik di kalangan dunia usaha maupun pekerja.
“Harapan kami, sebelum akhir tahun sudah ada skema terbaik yang memberikan kepastian hukum, adil bagi semua pihak, dan mampu mengoptimalkan potensi pajak daerah,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















